Peserta Pelatihan Panitia Lelalng di Kecamatan Bissappu |
Pengadaan barang dan jasa dalam PNPM Mandiri Perdesaan tidak dimaksudkan untuk mendapatkan sisa hasil lelang, tetapi lebih pada upaya penguatan SDM masyarakat khususnya dalam memahami proses pelelangan atau pengadaan barang dan jasa baik dalam PNPM Mandiri Perdesaan dan secara Umum proses pengadaan barang dan jasa yang juga dilaksanakan oleh lembaga - lembaga pemerintah.
Panitia lelang dipilih oleh forum masyarakat desa melalui musyawarah Desa Informasi atau Musdes III yang merupakan tahapan akhir proses perencanaan dalam PNPM Mandiri Perdesaan. Anggota masyarakat yang terpilih ini kemudian di SK kan oleh kepala desa masing - masing yang nantinya akan bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa masing - masing. Personil yang terpilih inilah yang akan mendapatkan penguatan kapasitas sebelum menjalankan tugasnya sebagai panitia pengadaan barang dan jasa (Panitia Pelelangan).
Pelaksanaan penguatan kapasitas atau pelatihan bagai panitia lelang di kabupaten Bantaeng berlangsung selama bulan Juni 2011, dimana waktu pelaksanaan masing - masing kecamatan bervariasi antara satu kecamatan dengan kecamatan lainnya. Tempat pelaksanaan kegiatan juga bervariasi antara satau kecamatan dengan kecamatan lainnya, ada yang dilaksanakan di Kantor Camat, ada juga yang dilaksanakan di salah satu kantor des atau kelurahan tergantung sama kondisi masing - masing tempat pelaksanaan.
Peserta Pelatihan Panitia lelang masing - masing desa berjumlah 5 (Lima) orang yang telah dipilih di Forum Musyawarah Desa dan juga telah di SK kan oleh kepala Desa masing - masing. Sementara Fasilitator Pelatihan adalah Tim Pelatih Masyarakat (TPM) yang dibantu oleh FK dan FT masing - masing kecamatan serta dipantau di dievaluasi pelaksanaannya oleh Fasilitator Kabupaten.
Mataeri - Materi yang disampaikan pada Pelatihan Pengadaan Barang dan jasa (pelelangan)ini adalah sebagai berikut:
1. Konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan.
2. Konsep Pengadaan Barang dan Jasa dalam PNPM Mandiri Perdesaan
3. Tupoksi Pantia Lelang
4. Tahapan Pelaksanaan Pelelangan
Metode pelaksanaan Pelatihan adalah metode Partisipatif atau POD (Pendidikan Orang Dewasa) dimana lebih mengedepankan pengalaman dan pengetahuan Peserta dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa, namun demikian masih digunakan metode presentasi dari Fasilitator khususnya materi - materi yang berkaitan dengan pemberian pemahaman pada peserta tentang konsepsi pengadaan barang dan jasa dalam PNPM mandiri Perdesaan. Salah satu tahapan pelatihan yang cukup mendapat perhatian dan partispasi penuh peserta adalah sesi diskusi kelompok dalam mengevaluasi pelaksanaan kegiatan barang dan jasa tahun sebelumnya. Banyak peserta yang mengungkapkan kurang maksimalnya proses pelaksanaan pelelangan di tahun - tahun sebelumnya. Salah satunya adalah Panitia lelang desa tidak pernah dilatih secara khusus sebelum melaksanakan kegiatan pelelangan. Yang kedua adalah TPK lebih mendominsasi proses pelelangan di hampir semua desa, sementara yang ketiga adalah masyarakat kurang yang mengetahui kegiatan pelelangan karena kurangnya transparansi yang dilakukan oleh oknum - oknum TPK. Peserta lelang juga sangat terbatas karena disinyalir adanya permainan antara TPK sebagai pelaksana kegiatan lelang dengan beberapa calon suplier. Berdasarkan pada kondisi yang terjadi sebelumnya ini, Semua peserta sepakat untuk melakukan perbaikan terhadap kekurangan tersebut.
Secara umum, Peserta merasa sangat puas mengikuti pelatihan ini dan bertekad untuk menjalankan semua materi yang didapat selama proses pelatihan. Dan untuk mendukung perbaikan kualitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2011 ini, maka masing - masing desa merumuskan langkah - langkah strategis pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang lebih berkualitas dan menjamin hak - hak masyarakat dalam mendapatkan bahan dan material yang lebih berkualitas dengan harga yang bersaing.
Secara umum pelaksanaan Pelatihan Panitia Lelang di semua Kecamatan cukup memuaskan dan dapat dikatakan cukup berhasil memberikan pembelajaran bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa, namun demikian harus diakui kalau masih ada beberapa desa yang tidak diwakili oleh seluruh personil panitia lelang dan munculnya resistensi dari beberapa oknum TPK bahwa proses pelelangan akan sangat lama waktu pelaksanaannya. Semoga Kegiatan penguatan kapasitas bagi panitia lelang ini akan memberikan fenomena baru dalam pelaksanaan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Bantaeng yang lebih berkualitas sebagaimana yang telah digariskan dalam Petunjuk Operasional Prosedur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar