http://www.4shared.com/document/9QHtlorz/header_blogku.html Zara Blog Spot: Menilai Usulan Masyarakat di PNPM Mandiri Perdesaan

The content presented here requires JavaScript to be enabled and the latest version of the Macromedia Flash Player. If you are you using a browser with JavaScript disabled please enable it now. Otherwise, please update your version of the free Flash Player by downloading here.

Rabu, 08 Juni 2011

Menilai Usulan Masyarakat di PNPM Mandiri Perdesaan


Oleh : Ruslan Daud Mendogu
(Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan Kab Bantaeng)
Musyawarah Desa Khusus Perempuan (MDKP) dan Musyawarah Desa Perencanaan (MD 2) adalah sarana yang digunakan oleh masyarakat Desa /Kelurahan untuk mendiskusikan dan menetapkan usulan – usulan yang akan diajukan pada PNPM Mandiri Perdesaan. Media MDKP dan MD 2 seyogyanya menjadi wadah untuk benar – benar mendiskusikan permasalahan Desa yang paling mendesak untuk segera diselesaikan. Namun berdasarkan kenyataan yang terjadi di lapangan, kedua wadah ini juga tidak terlepas dari interfensi dari para elit yang mencoba mempengaruhi peserta musyawarah agar menyepakati usulan yang mereka ajukan dimana manfaatnya lebih berpihak pada golongan tertentu dan kurang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat miskin atau Rumah Tangga miskin yang merupakan golongan yang menjadi sasaran PNPM Mandiri Perdesaan. Masyarakat peserta pertemuan kadang – kadang tidak menyadari bahwa mereka sedang atau telah digiring untuk menyepakati usulan yang sebenarnya kurang memberikan manfaat bagi masyarakat miskin khusuanya dalam kontribusinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat miskin.

Interfensi dan pengaruh para elit desa pada saat penentuan dan penetapan usulan sangat sulit dihindarkan karena metode yang dipakai sangat apik dengan memanfaatkan keberadaan para peserta pertemuan. Kesan yang timbul adalah bahwa usulan tersebut memang berasal dari usulan masyarakat peserta pertemuan dan mangat dibutuhkan merupakan kebuthan dasar yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat khususnya Rumah Tangga Miskin.
Sebagai Fasilitator, baik fasilitator Kecamatan maupun Fasilitator Teknik harus menguji setiap usulan yang diajukan oleh masyaarkat berdasarkan criteria dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh program. Ada beberapa strategi yang harus dilaksanakan untuk menilai apakah usulan masyarakat benar – benar merukan kebutuhan dasar atau hanya sekedar titipan dari para eli. Langkah – langkah yang harus diambil seorang fasilitator adalah sebagai berikut:
1. Menguji Usulan dengan criteria usulan yang telah ditetapkan oleh program. Ada 5 (lima) criteria usulan yang harus perhatikan yaitu:
- Lebih Bermanfaat bagi Rumah Tangga Miskin. Pastikan bahwa usulan masyarakat tersebut lebih bermanfaat bagi masyarakat miskin disbanding dengan masyarakat lainnya. Fasilitator harus menfasilitasi masyarakat untuk menyebutkan manfaat – manfaat apa saja yang dapat dirasakan oleh masyarakat miskin ketika usulan yang ada telah dikerjakan. Manfaat ini tidak hanya pada saat usulan tersebut dikerjakan, namun harus dipastikan manfaat apa yang akan dirasakan oleh masyarakat miskin ketika usulan tersebut telah rampung dikerjakan (Penjelasan manfaat tidak bisa hanya dengan menyebutkan bermanfaat tetapi mengifentarisir apa – apa manfaat tersebut) Fasilitator harus mencatat manfaat – manfaat yang disebutkan masyarakat.
- Berdampak langsunng pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat Miskin. Minta masyarakat untuk menjelaskan dampak – dampak yang akan ditimbulkan usulan tersebut terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Dapat dikerjakan oleh masyarakat. Pastikan bahwa masyarakat dapat mengerjakan usulan yang mereka ajukan. Data ketersediaan SDM baik tukang maupun buruh yang ada di desa yang dapat menjamin bahwa masyarakat dapat mengerjakan usulan tersebut. Pada item criteria ini termasuk juga swadaya masyarakat, diskusikan bersama masyarakat apa yang dapat diswadayakan masyarakat untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pengerjaan usulan tersebut.
- Didukung OLeh Sumberdaya local. Diskusikan dan catat sumber daya local apa saja yang dimiliki oleh desa untuk memperlancar pengerjaan usulan masyarakat tersebut.
- Memiliki Potensi untuk berkembang dan Berkelanjutan. Diskusikan bersama masyarakat apakah usulan yang ada jika mdikerkan akan dapat berkembang dan berkelanjutan. Apa yang akan dilakukan oleh masyarakat agar kedua criteria ini dapat terwujud. Pastikan bersama masyarakat bahwa usulan yang ada akan lebih lama memberikan manfaat bagi masyarakat desa khususnya dari kalangan masyarakat miskin.
Pembahasan keterkaiatan usulan masyarakat dengan criteria dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh PNPM Mandiri Perdesaan tersebut diatas tidak cukup hanya dengan mengatakan ada manfaatnya, ada sumberdaya, ada SDM dan dapat berkelanjutan kemudian mencentangnya, namun harus diuraikan dan disebutkan agar dapat memastikan bahwa usulan yang satu benar – benar lebih bermanfaat dari pada usulan lainnya.
2. Menguji usulan dengan hasil – hasil penggalian gagasan untuk melihat apakah usulan tersebut memang muncul dalam tahapan – tahapan penggalian gagasan.
Proses Penggalian Gagasan (Pegas) melalui format MMDD ( Menggali Masa Depan Desa), adalah wadah untuk mendiskusikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa. Pegas menggunakan alat – alat kajian yang memungkingkan masyarakat akan mudah mengungkapkan permasalahan dasar yang mereka hadapi. Usulan masyarakat tersebut harus diuji kembali apakah apakah muncul pada alat – alat kajian yang digunakan saat melakukan proses Pegas (Musdus I, FGD dan Musdus II). Pastikan bahwa usulan tersebut muncul pada permasalahan dengan menggunakan alat – alat pegas dibawah ini:
a. Masalah dan Potensi
b. Klasifikasi Kesejahteraan/Kriteria RTM (miskin dan sangat Miskin).
c. Peta Sosial dusun dan desa.
d. Diagram Venn/ Bagan hubungan Kelembagaan.
e. Analisa Penyebab Kemiskinan.
f. Kalender Musim dan alat – alat kajian lainnya yang digunakan di desa.
Jika usulan tersebut tidak pernah muncul pada alat – alat kajian yang digunakan pada tahapan Pegas, maka perlu didiskusikan kemabali bersama masyarakat apakah usulan yang mereka ajukan benar – benar merupakan kebutuhan dasar mereka.
3. Memastikan usulan yang diajukan oleh masyarakat untuk dibiaya oleh PNPM Mandiri Perdesaan tidak termasuk dalam daftar list yang tidak diperkenankan oleh program untuk dibiyai.
Pengujian usulan ini merupakan wadah untuk memastikan kualitas usulan yang diajukan oleh masyarakat dan untuk menghindari interfensi yang dilakukan oleh pihak – pihak yang hanya memikirkan keuntungan diri sendiri dan kelompoknya dan biasanya tidak berpikir manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat secara umum khususnya masyarakat miskin.
Beberapa Catatan Penting yang harus diperhatikan pada saat menfasilitasi MDKP dan Musdes Perencanaan.
1. Patikan bahwa peserta musyawarah memiliki kesempatan yang sama dalam mengungkapkan permasalahan yang dihadapi moleh masyarakat.
2. Pastikan bahwa kalangan masyarakat miskin mendapat kesempatan untuk menyampaikan ide dan pikirannya dengan santai dan benar – benar keluar dari hatinya yang paling dalam (Pada saat MDKP dan Musdes Perencanaan.
3. Pastikan bahwa wakil – wakil perempuan memiliki kesempatan yang memadai dalam mengungkapkan pendapatnya pada saat Musdes Perencanaan.
4. Kenali peserta yang terlalu mendominasi pertemuan dabn kalau bisa batasi hak bicaranya (tentu dengan cara yang sopan dan tidak menyinggung perasaan). Jangan terfokus hanya pada satu orang pembicara karena masih ada puluhan orang lainnya yang juga berhak untuk berpendapat. Fasilitator harus dapat memberikan kesempatan bagi peserta yang belum pernah berpendapat.
5. Setiap usulan atau pendapat masyarakat harus tercatat, ingat kemampuan mengingat kita sangat terbatas.
6. Pastikan bahwa notulensi pertemuan cukup baik menggambarkan pendapat peserta dan suasana pertemuan, jangan menunda pencatatan karena dikhawatirkan akan dilupa.
7. Setiap pegambilan keputusan harus disepakati oleh sebagian besar peserta, minta juga penjelasan peserta yang tidak sepakat dengan keputusan yang diambil.
Kualitas hasil – hasil MDKP dan Musdes Perencanaan sangat tergantung pada kemampuan fasilitator dalam mengelola pertemuan. Harus diingat bahwa MDKP dan Musdes Perencanaan adalah forum pengambilan keputusan pada tingkat desa, apabila kurang tepat pengelolaannya, maka akan melahirkan output yang kurang tepat bagi proses pemberdayaan dan keberdayaan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar